DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pakpak Bharat terbentuk berdasarkan:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Komponen penting untuk dicermati dalam proses pembangunan daerah adalah investasi atau penanaman modal. Dalam implementasi otonomi daerah, komponen investasi harus dilihat sebagai sumber daya ekonomi yang memiliki nilai strategis, terutama dalam rangka penyediaan lapangan kerja. Dengan keterbatasan pembiayaan Pemerintah Daerah, maka regulasi dalam rangka investasi dapat digunakan sebagai pendorong minat investor untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu faktor penting yang dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menjelaskan kondisi ini adalah bahwa selama ini belum adanya lembaga atau institusi yang secara fokus mengkoordinasikan atau memanage komponen komponen strategis tersebut.
"MELAYANI DENGAN HATI, SEPENUH HATI, DAN HATI-HATI"
NJUAH-NJUAH