Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Siap Melaksanakan Online Single Submission (OSS)

Ditulis oleh Admin
🕔  Juli 17, 2018


img_8680.jpg

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyambut positif terhadap Program Pemerintah Pusat dalam hal percepatan perizinan yang dikembangkan melalui aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
 
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
 
Dengan OSS Pelaku Usaha sudah sangat dipermudah dalam pengurusan perizinan berusaha sehingga investasi diharapkan akan semakin cepat direalisasikan. Pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas bagi pelaku usaha yang berisi data elektronik dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
 
Pelaku usaha secara otomatis akan memperoleh izin yang dibutuhkan melalui aplikasi OSS. Izin tersebut akan diberikan apabila pemohon izin sudah memenuhi komitmen yang dibutuhkan. Komitmen tersebut merupakan pemenuhan persyaratan yang diberikan jangka waktu untuk dipenuhi oleh pemohon. Apabila pemohon dapat memberikan persyaratan dalam jangka waktu yang diberikan maka secara otomatis izin yang sudah diberikan diaktivasi oleh system. Demikian juga sebaliknya jika persyaratan yang diberikan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu tertentu maka izin yang diperoleh menjadi batal.
 
Bupati Pakpak Bharat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pakpak Bharat Drs. Losmar Berutu, MM menyatakan bahwa Pakpak Bharat sudah dan akan terus melakukan pembenahan di semua bidang dalam mendukung pelaksanaan OSS dimaksud. Dengan infrastruktur jaringan dan internet yang sudah memadai di wilayah Pakpak Bharat maka pelaksanaan OSS untuk di Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat pada prinsipnya tidak akan menjadi kendala tutur Losmar.
 
Drs. Losmar Berutu, MM juga menambahkan bahwa saat masih menunggu regulasi turunan dari PP 24 Tahun 2018 agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan integrasi system ke OSS.
 
 
 

Komentar

Belum ada komentar

Posting comments after has been disabled.
http://sppe.pakpakbharatkab.go.id/files/thumb/19ba0be4999a62f/210/280/fit

Daftar Download

Status Permohonan

DAFTAR FORMULIR IZIN

DAFTAR PERMOHONAN IZIN

DAFTAR PERMOHONAN IZIN YANG SUDAH DITERBITKAN

DAFTAR PERMOHONAN IZIN YANG BELUM DIAMBIL

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda pelayanan DPMPPTSP saat ini?

  • Puas – 4 Votes
    100%
  • Sedang – 0 Votes
    0%
  • Kurang Puas – 0 Votes
    0%
Total votes: 4

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

  Lihat Hasil